Senin, 08 Januari 2018

Tafsir Tahlili An-Nisa: 1-6

Muhammad Fadhlan Syaifudin
NIM: 151410507
Ushuluddin 5B
Institut PTIQ Jakarta


Tafsir Tahliliy
Surah An-Nisa: 1-6

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (1) وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا (2) وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3) وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4) وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (5) وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا (6)


            (1) ~ Surat An-Nisa` merupakan surat Madaniyyah, yaitu surat yang turun setelah Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah.
~ Terdiri dari 176 ayat dan merupakan surat madaniyyah terpanjang setelah Al-Baqarah.
~ Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat ini banyak dibicarakan hal-ihwal yang berhubungan dengan wanita. Disamping merupakan surat yang paling banyak membicarakan hal tersebut dibanding dengan surat-surat yang lain.
~ Ada surat lain yang membicarakan tentang hal wanita yaitu surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini, ulama biasa menyebut An Nisaa' dengan sebutan: Surat An Nisaa' Al Kubraa (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat Ath Thalaq disebut dengan sebutan: Surat An Nisaa' Ash Shughraa (surat An Nisaa' yang kecil).

            Lafadz النَّاسُ disini dimaknai dengan semua manusia, tanpa kecuali. Maka semua manusia yang masih hidup dan diberikan nafas oleh Allah SWT, dia masuk dalam kategori النَّاسُ   dalam ayat ini, dan masuk dalam golongan yang diseru Allah untuk bertakwa kepada-Nya.  
Di dalam ayat yang pertama ini Allah memerintahkan kepada semua orang, baik orang yang beriman maupun orang kafir, tidak pandang usia, status, gender atau apapun, untuk bertakwa kepada Allah. Dia juga mengingatkan bahwa Dia telah menciptakan seluruh umat manusia dari seorang diri saja yaitu Nabi Adam as.
Arti dari An-Nisa` adalah para perempuan. Turunnya surat An-Nisa` ini adalah sebagai bukti bahwa di mata Allah, perempuan adalah makhluk yang bernilai. Islam adalah agama yang mengangkat tinggi derajat kaum perempuan. Di dalam Islam, mereka adalah orang-orang yang harus dilindungi dan dihargai. Di masa jahiliyyah, sebelum Islam datang, perempuan adalah barang yang tak ada harganya. Bahkan sebagian orang menganggap bahwa perempuan adalah iblis dan sumber segala kejahatan. Maka, tak heran bila sebelum Islam datang, banyak yang tak menyukai anak-anak perempuan sampai-sampai bila ternyata bayi yang lahir dari rahim istri-istri mereka adalah anak perempuan, mereka tega membunuhnya, menguburnya hidup-hidup. Contoh lain bahwa di masa jahiliyyah perempuan ditindas adalah mereka tak mendapatkah hak waris sama sekali. Sedang dalam agama Yahudi dan Kristen wanita dikanggap sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas keluarnya Adam dari surga. Setelah Islam datang, perempuan lantas mendapatkan hak waris mereka.
Sejarah tidak pernah mengenal adanya agama atau sistem yang menghargai keberadaan wanita baik sebagai ibu, anak, Istri atau dirinya sendiri, yang lebih mulia daripada Islam. Islam tidak pernah mendiskriminasikan wanita, karena kewanitaannya. Beberapa aturan yang ditetapkan oleh Islam kepada wanita, bukan dimaksudkan untuk menghinakan wanita. Sebagaimana dituduhkan oleh musuh-musuh Islam. Tetapi aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga kehormatan wanita muslimah. Dan telah terbukti dalam sejarah bahwa hanya Islam yang mampu menjaga kemuliaan wanita.

           

(2) Ayat ini ditujukan untuk para pengurus anak-anak yatim. Baik itu individual ataupun di bawah satu kelompok atau yayasan. Ayat ini berisi:
1.  Perintah dari Allah untuk memberikan harta anak-anak yatim sesuai dengan hak mereka dan tidak menguranginya sama sekali.
2Larangan dari Allah untuk mengambil harta anak yatim yang baik-baik dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri sedangkan anak-anak yatim malah diberi yang buruk-buruk .
3. Larangan untuk mencampur harta kita dengan harta anak yatim. Mengapa? Karena perbuatan tersebut akan menyebabkan berbagai kedholiman yang merugikan hak-hak anak yatim.
            Setelah Allah menjelaskan tentang penciptaan Adam dan Hawa serta keturunannya, pada ayat ini Allah menegaskan salah satu kelompok manusia yang sering teraniaya dan dirampas hak-haknya. Mereka itu adalah anak yatim (laki-laki atau perempuan). Maka Allah memperingatkan tentang larangan berbagai tindakan yang bisa merugikan anak yatim. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat perhatian terhadap nasib kelompok lemah  dimasyarakat.
~ الْيَتَامَى  adalah bentuk jamak dari al-yatiim, yang berarti anak yatim. Yatim secara bahasa diartikan dengan yang ditinggal oleh bapaknya baik sebelum atau sesudah baligh. Tetapi menurut pengertian syara’, yatim adalah anak yang belum baligh dan ditinggal mati oleh bapaknya. Yatim berlaku untuk anak lelaki atau perempuan. Bila ditinggal mati oleh ibu, seorang anak tidak dinamakan yatim. Karena fungsi bapak sebagai punggung kehidupan dan  pengayom keluarga masih tetap berjalan. Selain itu kondisi seorang anak yang ditinggalkan oleh ayah secara sosial ekonomi sangat berbeda dengan ditinggalkan oleh seorang ibu.
 ~ وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ dan berikanlah kepada anak-anak yatim itu harta-harta mereka”. yang dimaksud dengan pemberian di sini bukan untuk dipasrahkan kepada mereka, karena mereka masih kecil, belum bisa menggunakan harta mereka sendiri dengan benar. Yang dimaksud dengan pemberian di sini adalah menjaga dan merawat harta mereka supaya tidak habis sehingga bisa diberikan kepada mereka bila sudah tiba waktunya nanti.
~ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ  “Janganlah kalian itu menukar harta kalian yang buruk (berkualitas rendah) dengan harta anak yatim yang baik”. Kalian menikmati enaknya harta anak yatim sedangkan mereka kalian beri yang buruk-buruk dari harta kalian. Ringkasnya, Allah melarang segala jenis dan bentuk kezhaliman terhadap harta anak yatim.
Kita harus berhati-hati jangan sampai harta kita tercampur dengan harta anak-anak yatim yang kita urus. Sebab, apabila harta mereka itu tercampur dengan harta kita, maka ditakutkan kita nanti akan memakan harta mereka dan mereka terzhalimi.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Empat orang, wajib bagi Allah tidak memasukan mereka ke surga dan tidak diberi karunia untuk merasakan nikmatnya di surga. Mereka adalah orang yang suka minum khamar, pemakan harta riba, pemakan harta anak yatim dengan jalan yang di tepat dan orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya”.  ( HR. al- Hakim).
~ وَلَا تَأْكُلُوا "dan janganlah kalian memakan". Memakan di sini bukan hanya memakan dalam makna biasanya. Tapi juga mengambil segala manfaat dari harta anak yatim tersebut dengan tanpa hak yang dibenarkan oleh syariah.
~ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا perbuatan mencampur_adukkan harta sendiri dengan harta anak yatim atau memakan harta mereka yang baik-baik dan memberi mereka yang buruk-buruk, adalah termasuk dosa besar yang harus ditinggalkan. Kalimat ini meski berbentuk ikhbar, tetapi juga merupakan ancaman bagi siapa saja yang berbuat demikian.
Islam memang agama yang sempurna. Datang untuk menghapus kebiasaan-kebiasaan jahiliyyah yang sering membawa kezhaliman. Dulu, sebelum Islam datang, orang-orang jahiliyyah menguasai dan memakan harta anak-anak yatim. Setelah Islam datang, perbuatan itu dilarang keras. Model memakan harta anak yatim sekarang ini tergolong lebih jahat. Kalau dulu orang memakan harta anak yatim bersifat individual dengan cara mencampurkan dengan hartanya, kemudian ia mengambil yang baik (QS. Al-Nisa`:2), sekarang memakan harta anak yatim dengan cara jamai`(bareng-bareng), deangan membentuk badan yayasan yang mengatas namakan anak yatim, kemudian dana yang dikumpulkan untuk memperkaya para pengurusnya saja. Kejahatan semacam jauh lebih kejam dari pada apa yang dilakukan pada zaman jahiliah.


            (3)  Seorang lelaki yang mengasuh anak yatim perempuan boleh saja menikahi anak yatim yang dia asuh bila dia tertarik pada anak yatim tersebut. Namun, apabila dia merasa nanti setelah menikah malah akan menzhaliminya dengan berbuat tidak adil padanya, maka sebaiknya dia tidak menikah dengan anak yatim tersebut. Hendaklah dia menikahi perempuan-perempuan lain yang dia kehendaki. Boleh saja menikahi 2 atau 3 atau 4 perempuan. Ini adalah batas maksimal. Tidak boleh lebih dari empat.  Adapun selebihnya tidak diperbolehkan. Berbuat zhalim terhadap anak yatim misalnya dengan tidak memberikan mahar yang selayaknya atau tidak menyerahkan harta yang seharusnya menjadi harta istrinya (bekas yatim). Intinya menikahi anak yatim yang menjadi asuhannya menjadi dilarang, apabila dikhawatirkan akan terjadi kedhaliman terhadap anak tersebut.
~ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُواdan kalau kalian khawatir. Di dalam kata khawatir di sini ada makna ‘tahu’. Jadi bukan hanya khawatir saja. Dia juga tahu bahwa bila dia berpoligami, dia tidak akan bisa adil. Dia tahu kalau dia menikahi yatim, dia tidak bisa adil. Maka dari itu, dia menghindarinya. (tafsir Thanthawi)
~  فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai. Kalimat ini memang berupa perintah. Tetapi tidak setiap perintah itu bermakna wajib. Dalam ayat ini perintah untuk menikah lebih dari satu wanita adalah mubah. Hal sama dengan perintah makan dan minum yang terdapat dalam surah al-`Araf:31;
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
~ Huruf waw dalam مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ  berarti atau bukan dan. Sehingga batas maksimal untuk poligami adalah 4. Tidak boleh lebih dari itu. Lantas mengapa Rasulullah saw mempunyai 11 istri? Itu hanya khusus untuk Rasulullah saw. ada sebagian sunnah beliau yang tidak boleh ditiru oleh umat beliau. Salah satunya adalah ini.
            Apabila kalian tidak menjamin bisa berbuat adil kepada istri yang lebih dari satu, maka hendaknya kalian menikah hanya dengan satu istri saja. Tetapi ini bukan berarti mengingkari dan melarang poligami. Bagi yang bisa menjamin keadilan untuk istri yang lebih dari satu, maka tidak ada larangan baginya. Setiap orang yang bertaqwa kepada Allah ia lebih tahu terhadap kemampuan yang dimilikinya. Bukan hanya sekedar memenuhi keingainan berpoligami.
Berpoligami boleh-boleh saja. Asal hal kedepan juga harus dipikirkan; bisa adil atau tidak dan bisa mencukupi lahir batin atau tidak. Tidak boleh berpoligami hanya sekadar menuruti hawa nafsu saja. Ada banyak hal yang harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan bila melaksanakan poligami. Jangan sampai karena poligami, dakwah malah surut hanya karena masalah keluarga yang tak berujung. Atau karena poligami salah satu istri jadi terlantar. Ini malah akan menimbulkan madharat yang lebih besar.


            (4) Dalam ayat sebelumnya, diterangkan keharaman kedzaliman terhadap anak yatim yang dinikahi, dengan berbagai bentuk kedzaliman termasuk diantaranya adalah dengan tidak memberikan mahar yang lanyak untuknya.Maka, pada ayat ini Allah menegaskan perintah pemberian mahar untuk istri.
Perintah memberikan mahar tidak hanya tertuju bagi suami yang menikahi perempuan, tetapi juga untuk orang tua. Hal ini karena dalam tradisi Arab jahiliah, anak perempuan itu seperti diperdagangkan. Kalau mau menikahkan, orang tua minta mahar yang mahal agar bisa menguasai harta tersebut. Bahkan tradisi buruk semacam itu masih berlangsung samapai sekarang dibeberapa kalangan masyarakat. Karenanya Islam dengan tegas menghapus tradisi itu, dan mahar dijadikan hak mutlak istri (wanita). Menurut Imam Al-Qurthubi, kewajiban memeberikan mahar kepada istri, merupakan sesuatu yang telah disepakati para ulama.

~ Kata نِحْلَةً : walaupun artinya adalah pemberian suka rela. Tapi disini dijadikan sesuatu kewajiban. Penggunaan kata tersebut, dimaksudkan bahwa ketika suami memberikan mahar kepada istri itu harus penuh keikhalasan. Didasari kecintaan dan kesenangan hati untuk memberikan dengan tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun dari pihak manapun
            Secara umum, kita diperintahkan untuk memberikan yang terbaik kepada orang lain. Sebagaimana dalam kalam Allah Surah Ali Imran ayat 92;
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Termasuk dalam hal ini adalah apa yang diberikan kepada istri berupa mahar. Meskipun ada hadits ”Sebaik-baik wanita adalah yang paling mudah maharnya” (HR. Ibnu Hibban). Hal Itu bukan berarti pihak laki-laki semena-mena dalam memberikan mahar. Karena hadis ini lebih tertuju kepada pihak perempuan atau walinya untuk tidak mempersulit dan meninggikan mahar yang diinginkan. Sehingga mempersulit terjadinya pernikahan yang mengakitbatkan berbagai kerusakan dimasyarakat. Seperti banyaknya perawan tua, berbagai pelecehan seksual dan kerusakan akhlak pemuda. Maka kewajiban bagi pemerintah atau individu yang mampu untuk memberikan solusi terhadap kendala sulitnya pernikahan.
 Mahar adalah hak mutlak istri, suami tidak boleh memintanya. Kalaupun meminjamnya haruslah dengan izin sang istri. Karena pernikahan itu bukan berarti menghilangkan hak-hak Istri. Walaupun bagi suami istri berhak untuk membuat kelonggaran diantara mereka. Yang penting tidak terjadi kedzoliman dalam kelarga. Karenanya, mahar yang diberikan secara hutang (tidak kontan) tetap sudah menjadi hak istri walaupun belum diterima, sehingga kapanpun istri memintanya, suami wajib memberikannya. Menurut Imam Zamakhsyari ”ayat ini untuk memperketat agar suami tidak semena-mena kepada istri, lalu meminta atau memaksa istri untuk memberikan maharnya.”
Tersirat dalam ayat ini bahwa hukum aslinya mahar itu harus berupa materi, karena bisa diberikan dan dirasakan kemanfaatannya oleh istri. Walaupun para ulama berdasarkan riwayat beberapa hadits membolehkan mahar dengan berupa bacaan atau hafalan Al-Qur`an selama istri relaHal ini menunjukkan bahwa Islam memudahkan kondisi seseorang yang kesulitan untuk menikah.


            (5) Ayat ke lima ini menejelaskan bahwa kita dilarang menyerahkan harta, uang, atau barang yang berharga yang diamanatkan kepada kita kepada orang yang tidak mampu mengelolanya (menunaikan hak-hak harta tersebut), baik karena masih kecil seperti anak yatim atau orang yang memang tidak tahu tentang pengelolaan harta secara benar seperti orang gila atau sejenisnya. Dan menjadi kewajiban bagi kita untuk memberi nafkah kepada mereka, memberi pakaian, dan mencukupi kebutuhan mereka dari hasil pengelolaan harta tersebut, dan berbicara kepada mereka dengan perkataan yang bagus. Kita tidak boleh menyakiti mereka baik dengan kata-kata atau lebih dari itu, dengan perlakuan fisik.
            ~ السُّفَهَاءَ  bentuk jamak dari kata safih. Artinya orang yang bodoh. Banyak penafsirannya, di antaranya anak kecil, anak yang belum berakal, orang gila, dsb. Orang yang mubadzirkan hartanya juga bisa masuk dalam kategori safih.
~ Disebutkan أَمْوَالَكُمُpadahal sebenarnya itu  harta yang dititipkan pada kita. Ini tujuannya supaya yang mendapatkan amanah untuk mampu menjaga harta anak yatim itu seperti serasa miliknya sendiri sehingga tidak menggunakannya semaunya atau melakukan berbagai penyelewengan.
~ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا  harta tersebut Allah jadikan untukmu sebagai penegak, pemegang amanah. Artinya, kamu diberi hak atau tugas untuk mengelola, menjaganya dengan baik agar tidak tersia-sia. Hal ini menunjukkan kepada kita, bahwa untuk menyerahkan harta itu harus kepada orang yang benar-benar bisa amanah dan mengelola terhadap harta tersebut dengan baik. Kalau mau investasi, harus tahu bahwa orang tsb bisa mengelola harta dengan baik, sehingga harta kita akan terus berkembang. Artinya orang yang mendapatkan amanah untuk menjaga harta anak yatim itu dianggap mampu mengelola dan mengembangkan harta tersebut, supaya bisa memberi rizki kepada mereka.
~ Penggunaan kata فِيهَا fiha”, bukan  “minha”, padahal secara maksud pengertian adalah penuhilah kebutuhan anak-anak yatim tadi dari harta yang dititipkan kepadamu.
Menurut Imam Zamakhsyari,  lafal ini (فِيهَا) menunjukkan bahwa  wali anak yatim diharapkan tidak memberi nafkah kepada mereka dari pokok harta mereka, tetapi dari hasil pengembangan harta anak yatim.  Karena kalau diambil dari pokok harta, lama kelamaan harta mereka akan habis sebelum mereka dewasa. Beginilah Islam itu mengajrkan tentang masa depan. Pemikiran ini juga yang dilakukan oleh Nabi Yusuf as.
~  Pernyataan “ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا” (dan berkatalah kepada mereka dengan perkataan yang baik), karena terkadang terjadi dari segi materi sudah dicukupi, tapi omongannya menyakitkan. Disamping itu, hal ini karena umumnya reaksi yang mudah diumbar dan sulit dikendalikan ketika orang yang marah adalah ucapan yang keluar dari mulut. Karena itu, penyebutan perkataan dalam ayat ini lebih dipertegas. Namun yang jelas, perintah berbuat baik tidak hanya terbatas pada ucapan, tetapi segala bentuk ucapan dan tindakan harus membuat nyaman bagi anak yatim.
            Ayat ini tidak hanya ditujukan kepada wali tetapi juga kepada siapapun yang mengasuh anak yatim, seperti yayasan panti asuhan anak yatim.
Biasanya, wali atau pengurus anak yatim sering diuji kesabaran dan keikhlasannya oleh Allah. Bisa saja melalui kenakalan mereka –mungkin karena kejiwaan mereka yang tidak seimbang karena ditinggal ayahnya- atau melalui perasaan capek mengurus harta mereka. Di ayat ini Allah memerintahkan kepada wali untuk menahan diri dan bersabar dalam menghadapi mereka dengan menjaga perkataan, tidak menyakiti atau menzhalimi mereka dalam bentuk apapun. bahkan kita sangat dianjurkan untuk mendoakan mereka. Anak yatim sangat dihargai dan dijaga haknya oleh Allah. maka kita sebagai hambaNya yang taat kepadaNya, hendaknya kita jaga hak anak yatim pula.
            Ayat ini merupakan pengajaran bagi kita untuk menjaga harta. Kalau punya rizki banyak, dapat  investasikan. Jangan hanya dibiarkan menumpuk. Karena kalau hanya disimpan saja tidak akan membawa manfaat pada orang lain. Makanya kalau menyimpan harta, harus dizakati agar membawa manfaat kepada orang lain. Dengan demikian Islam tidak hanya mengurusi masalah ibadah ritual seperti shalat saja –sebagaimana disalah pahami oleh musuh Islam dan sebagian umat Islam-melaikan juga masalah investasi harta dan lainnya


           


            (6) Ayat ke enam ini mengisyaratkan bahwa apabila seorang wali hendak menyerahkan harta anak-anak yatim kepada mereka, dia harus menguji mereka terlebih dahulu, apakah anak tersebut sudah bisa mengelola harta atau belum. Tidak boleh tergesa-gesa dan langsung memberikan tanpa diketahui apakah anak tersebut mampu atau tidak mengurusi hartanya. Ini dilakukan agar hartanya bisa terjaga dari madharat apapun bentuknya.
Apabila anak yatim memang sudah bisa mengurus harta, maka tidak apa menyerahkan harta kepada merekaSelama wali mengurus anak yatim dan hartanya, tentu saja wali berhak untuk mendapatkan imbalan, sebagai ganti dari keringat dan jerih payahnya. Dia boleh mengambil harta anak yatim sesuai dengan standar gaji pengasuh. Tidak boleh melebihi itu, apalagi mengkorupsinya. Namun, apabila seorang wali anak yatim itu kaya, kehidupannya serba ada dan tidak kekurangan, sebaiknya tidak mengambil harta anak yatim meskipun dia mempunyai hak untuk itu. 
            ~ بَلَغُوا النِّكَاح   mereka mencapai usia nikah. Berapakah usia seseorang layak menikah itu? Setiap anak berbeda-beda. Itulah hikmahnya. Di dalam ayat ini, Allah tidak menentukan harus umur berapa anak diberi harta karena kedewasaan seseorang atau kemampuan seseorang dalam mengelola harta dengan baik itu belum tentu pada umur yang sama. Bisa saja berbeda-beda, sesuai dengan `urf atau tradisi yang ada disuatu daerah.
 Diantara ulama terjadi perbedaan tentang masa penyerahan harta kepada anak yatim. Apakah yang menjadi standar itu sampainya umur pernikahan ataukah kemampuan untuk mengelola keuangan secara mandiri? Menurut penulis, kedua-duanya harus terpenuhi, baik umur pernikahan, karena hal itu umumnya menunjukkan kedewasaan, maupun kemampuan mengelola keuangan secara mandiri yang merupakan alasan utama dari perintah penyerahan harta kepada anak yatim
~ Menurut Imam Syafii rahimahullahar-rusyd atau kecerdasan dalam ayat ini, itu bukan hanya cerdas dalam transaksi tapi juga cerdas dalam agamanya. Misalkan: shalatnya bagus, puasa Ramadhan tak pernah lekang, dll. Mengapa demikian? Karena sebenarnya kalau orang itu jeli dan bagus dalam ibadahnya maka biasanya perbuatan yang lain juga baik. Kecerdasan spiritual seseorang sangat mempengaruhi kecerdasan intelektualnya.
Orang yang tidak cerdas dalam agamanya, pasti tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Entah itu hartanya sendiri atau harta orang lain. Bisa saja karena kepandaiannya, dia malah bisa menggelapkan harta orang. Ini akan merugikan dirinya sendiri. Kejadian ini tak akan terjadi bila dia memiliki iman yang kuat dan ibadah yang bagus. Karena orang yang cenderung berani melanggar hududullah (batasan-batasan Allah), dia akan semakin mudah berani kepada selain Allah.
~  وَلاَ تَأْكُلُوهَآ إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَن يَكْبَرُواْ  Potonganan ayat ini mempergaskan larangan melakukan kedzaliman dalam bentuk apapun terhadap harta anak yatim, baik itu dengan mengkonsumsi harta anak yatim dengan berlebihan dari standar hak yang boleh ia terima sebagai pengasuh. Atau membelanjakan untuk keperluan anak yatim tetapi dengan berlebihan jauh dari kewajaran, atau dengan tergesa-gesa mengambil (tanpa hak) harta anak yatim takut mereka mencapai dewasa, sehingga harta tersebut tidak lagi dalam kekuasaannya.
~ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ  dan barangsiapa yang berkecukupan, maka hendaknya dia menahan diri dari mengambil harta anak yatim. Seorang wali yang memiliki cukup harta untuk menutup kebutuhan diri dan keluarganya, hendaknya hanya mengharapkan pahala dari Allah saja. Dia tidak perlu mengambil harta anak yatim sebagai imbalan atas kerja kerasnya dalam mengasuh anak yatim tersebut, meski dia berhak untuk itu.
~ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ  dan barangsiapa yang miskin, maka hendaknya dia makan harta anak yatim dengan cara yang baik”. Bagaimanakah cara yang baik itu? Cara yang baik adalah dengan mengambil harta mereka sesuai dengan keperluan anak yatim dan standar umum gaji seorang pengasuh. Tidak boleh menzhalimi dengan cara mengorupsi harta mereka atau dengan segala macam bentuk kriminalitas lainnya.
            Apabila wali menyerahkan harta kepada anak yatim, Allah memerintahkan untuk mendatangkan saksi yang menyaksikan bahwa wali telah menyerahkan harta kepada anak yatim. Tujuan dari hal ini adalah untuk anak yatim dan wali itu sendiri. Untuk wali supaya dia tidak melakukan kezhaliman apapun dan untuk anak yatim supaya tidak terjadi kericuhan bila suatu saat nanti dia merasa ada harta yang belum dikembalikan. Perintah ini adalah wajib. Makna dari perintah di sini adalah keharusan seorang wali untuk mempersaksikan bahwa amanah yang ada di pundaknya kini telah pindah kepada pemiliknya di depan dua lelaki atau satu lelaki dan dua perempuan. Sehingga ketika suatu saat nanti bila si yatim mengaku bahwa wali belum menyerahkan hartanya, mereka bisa bersaksi. Sebab, bila tak ada saksi, maka yang dipakai adalah perkataan yatim. Dan cukuplah Allah sebagai sebaik-baik pengawas dan saksi. Dia tak bisa dibodohi atau dibohongi. Tak ada syahid yang lebih afdhol dari Allah.
            Dalam ayat ini terdapat isyarat, pentingnya mendidik anak kita sedini mungkin agar bisa mengelola keuangan dengan baik dan benar. Dimulai dari memberikannya sedikit demi sedikit. Bila sekiranya dia melakukan kesalahan, kita harus mengarahkannya. Ini dilakukan supaya bila dia dewasa nanti, dia tidak akan rugi atau merugikan dirinya sendiri atau merugikan orang lain.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Studi Naskah Tafsir_As-Sya`rawi_ An Nisa` 1-3_Poligami

Tafsir As-Sya`rawi An-Nisa 1-3 (Poligami) Disusun Oleh : Muhammad Fadhlan Syaifudin , Muhammad Muthiurridlo , Ikrom Najibuddin Fakultas...